Saran KPK, Koruptor Dihukum Mati
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, pemerintah harus memperkuat dan memperberat hukum bagi koruptor.
Sebab, selama ini hukuman yang ada belum memberikan efek jera.
"Jadi hukum harus lebih kejam buat efek jera," tegas Saut menjawab pertanyaan JPNN soal rencana pemerintah mengeluarkan paket kebijakan revitalisasi hukum, Sabtu (8/10).
Salah satu upayanya, kata Saut, adalah dengan melakukan revisi Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
"Undang-undang tipikor harus diubah," kata Saut.
Sebab, saat ini penerapan hukuman mati di UU Tipikor masih terbatas. Artinya, belum semua pelaku tipikor bisa dijerat hukuman mati.
"Syarat hukuman (mati) itu (dalam) penjelasan UU Tipikor hanya untuk korupsi yang berulang, korupsi bencana alam. Ya kapan itu terjadi?," tanyanya.
Untuk memperkuat hukum yang penting dilakukan ialah bagaimana mendorong perilaku aparat penegak hukumnya.
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, pemerintah harus memperkuat dan memperberat hukum bagi koruptor. Sebab, selama
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO