Saran Mahfud MD untuk Presiden Jokowi terkait Sikap Pimpinan KPK

Saran Mahfud MD untuk Presiden Jokowi terkait Sikap Pimpinan KPK
Mahfud MD. Foto: M. Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak bisa mengembalikan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi.

Dikatakan Mahfud, hal ini karena pimpinan KPK bukan mandataris presiden.

"Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud saat memberikan pernyataan terkait KPK di Yogyakarta, Minggu (15/9).

Mahfud menjelaskan di dalam ilmu hukum mandataris adalah orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat. Sehingga, yang diberi tugas disebut mandataris.

"Sebelum 2002, presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. Nah, KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan," kata dia.

Mahfud melanjutkan, di dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, orang yang mengembalikan mandat karena pensiun, meninggal dunia, atau karena mengundurkan diri.

Adapun KPK, bukan mandataris siapapun. Lembaga itu independen kendati berada di lingkaran kepengurusan eksekutif, namun bukan di bawah presiden.

Dengan demikian, kata Mahfud, secara yuridis pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK tidak berarti KPK kosong karena lembaga antirasuah itu bukan mandataris presiden.

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan pimpinan KPK bukanlah mandataris Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News