Saran Marzuki, SBY Angkat PjS Jaksa Agung
Jumat, 24 September 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Hendarman Supandji tidak lagi sah menjadi Jaksa Agung, jalan keluar yang dapat dieksekusi dalam waktu dekat dan sesuai dengan amar putusan MK itu, adalah menunjuk Wakil Jaksa Agung sebagai Pejabat Sementara (PjS) Jaksa Agung.
"Tidak terlalu rumit mengakomodasi keputusan MK itu. Tunjuk saja Wakil Jaksa Agung sebagai PjS Jaksa Agung," kata Marzuki Alie, dalam pesan singkatnya dari Vietnam, Jumat (24/9). Marzuki sendiri berada di Vietnam dalam rangka memimpin delegasi DPR RI pada Sidang Parlemen Asia.
PjS Jaksa Agung itulah, kata Marzuki, yang untuk sementara akan mengambil alih tanggungjawab dan tugas-tugas Jaksa Agung. "Jadi, sebetulnya tidak perlu didesak-desak agar Presiden mengganti Jaksa Agung (baru)," ujarnya.
Lebih lanjut, Marzuki mengatakan, beberapa minggu belakangan Presiden memang telah punya rencana untuk mengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Tapi itu perlu waktu untuk memprosesnya. Tidak bisa seperti membalik telapak tangan," imbuhnya.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Hendarman Supandji tidak lagi sah menjadi Jaksa Agung,
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo