Saran MUI buat Mas Menteri, Pak Tito dan Gus Yaqut soal SKB Seragam Sekolah
Sabtu, 13 Februari 2021 – 14:34 WIB

Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok.JPNN
Pertama, SKB itu bisa memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemda maupun sekolah.
Pertimbangan kedua, SKB itu melarang pemda dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.
"Implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," ujar Buya Amir.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
MUI mengeluarkan tausiah resmi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM