Saran OJK untuk Masyarakat yang Ingin Berinvestasi
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi menemukan 144 fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar dan tak memiliki izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, OJK langsung menghentikan operasional 144 fintech tersebut. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat agar selalu waspada.
’’Gunakan fintech yang sudah terdaftar di OJK. Ada 106 perusahaan,’’ jelasnya, Minggu (28/4).
BACA JUGA: Kunci Investasi Properti: Beli Dahulu, Lalu Tunggu
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi juga merekomendasikan pencekalan 73 entitas penawaran investasi tanpa izin karena berpotensi merugikan masyarakat.
Yakni, 64 trading forex, lima investasi uang, dua multilevel marketing (MLM), satu investasi perkebunan, dan satu investasi cryptocurrency.
Saat ini 73 entitas tersebut sudah tidak boleh beroperasi lagi.
Selain fintech tidak berizin, masyarakat berisiko menjadi korban lembaga investasi ilegal.
Satgas Waspada Investasi menemukan 144 fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar dan tak memiliki izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Harapan Besar Ibas Terhadap Danantara: Hasilkan Laba dan Dividen Tinggi untuk Negara
- Telkom & Thales Kerja Sama untuk Menghadirkan Solusi Keamanan Digital dan Kota Cerdas di Indonesia
- Tren Pinjol dan Investasi Bodong Meningkat, Ahmad Najib Minta Regulasi Diperketat
- Kembangkan Sektor Petrokimia-Teknologi CCS, Pemerintah Kerja Sama dengan ExxonMobil
- DPRD Babel Didesak Bentuk Pansus Kerugian Lingkungan
- Legislator Minta Pemerintah Lebih Perhatian pada Industri Kripto