Saran OJK untuk Masyarakat yang Ingin Berinvestasi

Saran OJK untuk Masyarakat yang Ingin Berinvestasi
Ilustrasi financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi menemukan 144 fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar dan tak memiliki izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena itu, OJK langsung menghentikan operasional 144 fintech tersebut. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat agar selalu waspada.

’’Gunakan fintech yang sudah terdaftar di OJK. Ada 106 perusahaan,’’ jelasnya, Minggu (28/4).

BACA JUGA: Kunci Investasi Properti: Beli Dahulu, Lalu Tunggu

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi juga merekomendasikan pencekalan 73 entitas penawaran investasi tanpa izin karena berpotensi merugikan masyarakat.

Yakni, 64 trading forex, lima investasi uang, dua multilevel marketing (MLM), satu investasi perkebunan, dan satu investasi cryptocurrency.

Saat ini 73 entitas tersebut sudah tidak boleh beroperasi lagi.

Selain fintech tidak berizin, masyarakat berisiko menjadi korban lembaga investasi ilegal.

Satgas Waspada Investasi menemukan 144 fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar dan tak memiliki izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News