Saran OJK untuk Masyarakat yang Ingin Berinvestasi
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi menemukan 144 fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar dan tak memiliki izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, OJK langsung menghentikan operasional 144 fintech tersebut. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat agar selalu waspada.
’’Gunakan fintech yang sudah terdaftar di OJK. Ada 106 perusahaan,’’ jelasnya, Minggu (28/4).
BACA JUGA: Kunci Investasi Properti: Beli Dahulu, Lalu Tunggu
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi juga merekomendasikan pencekalan 73 entitas penawaran investasi tanpa izin karena berpotensi merugikan masyarakat.
Yakni, 64 trading forex, lima investasi uang, dua multilevel marketing (MLM), satu investasi perkebunan, dan satu investasi cryptocurrency.
Saat ini 73 entitas tersebut sudah tidak boleh beroperasi lagi.
Selain fintech tidak berizin, masyarakat berisiko menjadi korban lembaga investasi ilegal.
Satgas Waspada Investasi menemukan 144 fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar dan tak memiliki izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak