Saran Ombudsman untuk Cegah Kecelakaan Proyek Infrastruktur

Saran Ombudsman untuk Cegah Kecelakaan Proyek Infrastruktur
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pemerintah memberikan santunan kepada korban kecelakaan proyek infrastruktur. Menurut anggota ORI Alvin Lie, para keluarga korban kecelakaan proyek-proyek pemerintah itu juga semestinya disantuni.

Alvin mengatakan, kecelakaan beruntun pada sejumlah proyek infrastruktur dalam tiga bulan ini mengindikasikan adanya potensi maladministrasi. “Kecelakaan ini menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas, keamanan, dan keselamatan infrastruktur yang sedang dibangun pemerintah,” kata dia, Selasa (20/2).

Mantan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga meminta Presiden Joko Widodo dan menteri terkait perlu segera mengevaluasi kondisi tersebut. “Ini sudah tergolong krisis menuju darurat keselamatan," sambung dia.

Lebih lanjut Alvin mengatakan, perlu tindakan luar biasa untuk menghentikan kecelakaan-kecelakaan dalam proyek infrastruktur. Selain itu, ORI juga mengeluarkan saran agar kecelakaan proyek infrastruktur bisa dicegah.(mg1/jpnn)

Pandangan ORI tentang kecelakaan proyek infrastruktur:

  1. Kedisiplinan terhadap standar operasional prosedur (SOP) teknis.
  2. Kepatuhan terhadap panduan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3).
  3. Teliti kembali kualitas, kompetensi, dan jumlah tenaga serta tenaga ahli yang dipekerjakan. Pastikan memadai dan sesuai dengan standar.
  4. Pastikan bahan yang dipakai sesuai dengan spesifikasi teknis, baik secara kualitas maupun kuantitas.
  5. Periksa kembali kualitas dan jumlah alat berat serta peralatan kerja yang digunakan.
  6. Tinjau kembali desain dan rencana kerja. Apakah sudah mencakup aspek keamanan dan keselamatan terhadap curah hujan, banjir dan gempa.
  7. Tinjau kembali rencana tanggap darurat dan mitigasi kecelakaan.
  8. Tinjau kembali struktur organisasi dan kompetensi personel dalam manajemen proyek;
  9. Tinjau kembali jadwal kerja, jumlah jam kerja, dan istirahat pekerja. Jangan hanya kejar tayang tapi mengabaikan aspek teknis dan K3. Tidak semua proses teknis dapat dipercepat. Manusia juga rawan terhadap fatigue atau kejenuhan.
  10. Tinjau kembali kapasitas kontraktor pelaksana proyek. Apakah kapasitas mereka benar-benar mampu melaksanakan sedemikian banyak proyek besar secara simultan? Apakah sudah sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 


Kecelakaan beruntun pada sejumlah proyek infrastruktur dalam tiga bulan ini mengindikasikan adanya potensi maladministrasi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News