Saran Pakar Transportasi agar Indonesia Zero ODOL, Kompleks!
"Jadi, perlu adanya perencanaan jangka panjang seperti RANK (Rencana Aksi Nasional Keselamatan) LLAJ jangka waktu 20 tahun, dan turunan termasuk Rencana Pencegahan dan Penindakan ODOL," ucapnya.
Selama ini, dia melihat penanganan ODOL dilakukan parsial, hanya dengan penegakan hukum dan tidak melibatkan semua instansi terkait.
Kesalahannya, tidak melibatkan presiden. Padahal, yang harus bertanggung jawab adalah presiden bukan Menteri Perhubungan.
Menteri Perhubungan hanya bertanggung jawab untuk pemenuhan persyaratan kendaraan berkeselamatan.
"Penegakan hukum juga bukan tanggung jawab Menteri Perhubungan, tetapi tanggung jawab Polri," tegasnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar digunakan skema manajemen Keselamatan LLAJ yang diatur dalam PP 37 Tahun 2017.
Dia menambahkan perlunya dilakukan harmonisasi pengaturan kelas jalan yang diawali dengan perubahan PP 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang LLAJ. (esy/jpnn)
Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti Suripno memberikan saran agar Indonesia Zero ODOL
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Kembangkan Sistem Transportasi dan Smart City di Indonesia, PT TKDN Gandeng Cudo
- Halte Revo Resmi Diluncurkan, Dukung Fasilitas Transportasi
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan