Saran Penting Wapres Untuk Ciptakan Suasana Kondusif, Begini
Selasa, 28 September 2021 – 12:58 WIB
Ilustrasi - Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, lanjut Wapres, bertujuan untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan pengawasan oleh publik.
Wapres juga mengatakan keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi, sesuai amanat Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Pemberlakuan UU KIP tersebut secara spesifik menjamin dan mengatur ketentuan dan tata cara pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik tersebut," pungkas Wapres Ma'ruf Amin.(Antara/jpnn)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut hal ini sangat penting untuk menciptakan suasana kondusif.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Gibran Minta Kepala Daerah Waspada Kelangkaan Barang Pokok Jelang Ramadan
- Wapres Tinjau Proyek Terowongan Selili di Kaltim, Dorong Selesai Tepat Waktu
- Menpora dan Wamenpora Mendampingi Wapres Menyaksikan Lagi-Lagi Tenis Internasional
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- Antusiasnya Warga Rancameong Antre Pembagian Susu Gratis oleh Wapres Gibran