Saran Politikus Senior untuk Munarman

Saran Politikus Senior untuk Munarman
Suasana bekas markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian menyusul penangkapan eks Sekretaris FPI Munarman, Selasa (26/4/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengatakan, eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman bisa mengajukan gugatan, apabila penangkapan terhadapnya oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri dinilai tidak memenuhi aturan.

"Munarman sebagai subjek yang dikenakan tindakan bisa menguji tindakan Polri ini melalui praperadilan," kata Arsul secra tertulis, Rabu (27/4).

Terkait prosedur Densus 88 menangkap Munarman, Arsul mengaku tidak bisa memberikan penilaian.

Misalnya soal kemungkinan penangkapan terhadap Munarman dilakukan karena polisi memiliki bukti kuat.

"Tunggu dahulu proses yqng sedang berjalan seperti apa nantinya, apakah akan terus sampai proses peradilan atau tidak," ujar legislator Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

Densus 88 Antiteror Mabes Polri sebelumnya menangkap Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat. Salah satunya, kata dia, baiat di Markas FPI Makassar pada 2015.

"Iya (baiat, red.)," kata Argo saat dikonfirmasi Selasa (27/4).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengomentari langkah Densus 88 menangkap dan menaham eks Sekum FPI Munarman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News