Saran PPP untuk Tito Karnavian soal SKT FPI

Saran PPP untuk Tito Karnavian soal SKT FPI
Massa FPI terus mengawal pemeriksaan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab di Polda Metro Jaya. Foto Fandi/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri belum menerbitkan perpanjangan surat keterangan terdaftar untuk Front Pembela Islam atau SKT FPI.

Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai FPI layak memperoleh perpanjangan SKT ormas dari Kemendagri.

"Ya, seharusnya ada peluang (FPI peroleh SKT), apalagi AD/ART FPI mengakui Pancasila. Soal NKRI Bersyariah, tinggal dijabarkan apa yang dimaksud," kata Achmad Baidowi di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (29/11).

Menurut Baidowi, untuk memberikan SKT atau tidak, tinggal dilihat apakah sebuah ormas mengakui Pancasila atau tidak. Kalau mengakui, surat tersebut harus dikeluarkan.

Baidowi mengatakan, NKRI Bersyariah yang menjadi polemik karena ada dalam AD/ART FPI harus dimaknai sebagai sebuah konsepsi, bukan ideologi sehingga seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.

"Bukan sebuah ideologi, melainkan sebuah konsepsi dalam hidup bernegara menjalankan tata aturan kenegaraan dan keislaman seperti yang terimpelimentasikan dalam sebuah undang-undang," ujarnya.

Achmad Baidowi menilai NKRI Bersyariah yaitu menjalankan aturan nilai kenegaraan disandingkan dengan nilai-nilai keislaman, seperti yang terimplementasikan oleh sejumlah UU.

Baidowi mencontohkan UU Perbankan Syariah dan UU Jaminan Produk Halal yang merupakan implementasi nilai-nilai keislaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menilai, mestinya Kemendagri menerbitkan perpanjangan SKT FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News