Saran Sederhana dari Moeldoko untuk Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko punya saran sederhana untuk Habib Rizieq Shihab yang tidak bisa keluar dari Arab Saudi, termasuk untuk pulang ke Indonesia.
Moeldoko juga membantah tudingan Anggota DPR Fadli Zon yang menyebut pemerintah lepas tangan dan gagal melindungi Imam Besar FPI tersebut.
"Bukan lepas tangan, saya sudah cek. Selama ini Pak Rizieq itu tidak pernah berkomunikasi ke kedutaan, sudah cek. Tadi Pak Mahfud (Menko Polhukam-red) mengatakan seperti itu," kata Moeldoko di Jakarta, Selasa (26/11).
Dari informasi resmi yang diperoleh mantan Panglima TNI ini, Habib Rizieq tidak berkomunikasi dengan pihak kedutaan RI di Arab Saudi, tetapi justru berbicara melalui media sosial.
"Enggak pernah koordinasi ke kedutaan. Hanya di media sosial, sehingga tidak terjadi komunikasi yang baik, mungkin. Tetapi bagi teman-teman kita di luar negeri berkomunikasi ketika ada masalah dengan kedutaan, pasti kedutaan akan mengatasinya dengan baik," saran Moeldoko.
Untuk itulah, veteran kelahiran Kediri ini menyarankan supaya Habib Rizieq membuka komunikasi dengan pihak Kedutaan Besar RI di Arab Saudi.
"Saya pikir lebih bagus lagi membuka komunikasi dengan kedutaan, kan sudah menjadi tanggung jawab kedutaan menerima berbagai persoalan yang dihadapi oleh warganya di luar negeri, karena itu bagian dari tugas," kata Moeldoko. (fat/jpnn)
Moeldoko menyarankan Habib Rizieq berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar RI di Arab Saudi untuk menyelesaikan masalahnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power