Saran TB Hasanuddin Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Sabtu, 24 Oktober 2020 – 13:29 WIB

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo
Sementara itu, terkait pasal penindakan dan pemulihan, Hasanuddin setuju dengan pengaturan tesebut karena telah sesuai dengan UU 34/2004 dan UU 5/2018. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
TB Hasanuddin mengingatkan supaya Perpres pelibatan TNI harus sesuai dengan UU induknya, yakni UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- TB Hasanuddin Minta Kasus Dugaan Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum TNI AL Diusut Tuntas
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Seharusnya Hasan Nasbi Bicara Pengusutan Teror, Bukan Saran agar Tempo Masak Kepala Babi
- Anggota Komisi I DPR Dukung Dewan Pers Ungkap Kasus Teror Terhadap Tempo
- Ribuan Tentara Terimbas UU Baru TNI, Harus Pensiun atau Ditarik ke Barak Lagi