Saran Tim Pembela Jokowi agar Kasus Meiliana Tak Terulang
Jumat, 24 Agustus 2018 – 19:44 WIB
Oleh karena itu Rambun mengharapkan majelis hakim tingkat banding yang mengadili Meiliana bertindak cermat dalam menafsirkan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum. Selain itu, TPJ juga mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memantau proses banding Meiliana.
“Ini bukan untuk mengurangi kemandirian hakim. Tapi langkah-langkah tersebut diperlukan guna mengembalikan muruah penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.
Selain itu, Rambun juga mendorong pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 1/PNPS/1965. “Sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran dalam praktiknya,” cetusnya.(ara/jpnn)
Tim Pembela Jokowi (TPJ) mendorong pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara