Sarana dan Prasarana Minim, Hanya 2 SMP di Kubu Raya Gelar UNBK
jpnn.com, KUBU RAYA - Ujian nasional (UN) tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) berlangsung pada 2,3,4, dan 8 Mei 2017.
Dari 220 SMP di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat yang melaksanakan UN, hanya dua sekolah yang melaksanakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Hal ini menunjukkan masih minimnya infrastruktur dan sarana prasarana sekolah di Kubu Raya.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Fakih usai pertemuan dengan Wakil Bupati Kubu Raya beserta jajaran di Kantor Bupati Kubu Raya, Kalbar, Selasa (2/5). Pertemuan ini merupakan salah satu agenda kunjungan kerja Komisi X DPR ke Kalbar.
“Dari 220 SMP yang melaksanakan UN hanya dua sekolah yang melaksanakan UNBK. Ini gambaran bahwa infrastruktur dan sarana prasarana masih minim. Sehingga sekolah untuk melaksanakan UNBK, masih sangat sedikit. Saya kira ini perlu perhatian,” terang Fikri.
Politikus F-PKS itu mengakui, kemampuan fiskal daerah yang juga minim turut memengaruhi kondisi sarpras pendidikan. Alhasil, bantuan dari pusat pun sangat dibutuhkan oleh daerah.
“Saya kira fiskal daerah terbatas. PAD Kabupaten dan Kota di bawah sepuluh persen dari APBD mereka. DAU maupun DAK yang dimiliki kabupaten dan kota itu sebagian besar dari pusat. Ini harus cermat betul, dan kementerian terkait harus terlibat langsung,” dorong Fikri.
Terkait sarpras ini, Fikri menambahkan, pihaknya baru saja menyelesaikan Panja Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ujian nasional (UN) tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) berlangsung pada 2,3,4, dan 8 Mei 2017.
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?