Sarana Jaya Bermasalah, Pemprov DKI Tetap Minta Setoran Rp 65,9 M
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya setor pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 sebesar Rp 64,9 miliar.
Target itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 273 tahun 2020 tentang Pengesahan Rencana Kerja Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun Buku 2020, seperti dikutip Antara di Jakarta, Sabtu (18/7).
Target setoran PAD itu merupakan 40 persen dari target laba bersih tahun 2020 sebesar Rp 162,3 miliar. Selain itu, Saran Jaya juga ditargetkan memiliki aset perusahaan senilai Rp 6,48 triliun, lialibilitas Rp 205 miliar, ekuitas Rp 6,27 triliun, pendapatan usaha sebesar Rp 987,8 miliar dan investasi sebesar Rp 2,21 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, Perumda Pasar Jaya dapat mengakselerasikan pembangunan hunian DP0 Rupiah yang merupakan Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Pemprov DKI Jakarta dengan berpedoman pada prinsip Good Corporafe Goverrtance (GCG).
Selain itu melakukan revitalisasi pengelolaan dan pengembangan kawasan Sentra Primer Tanah Abang (SPTA).
Direktur Administrasi dan Keuangan PT Pembangunan Sarana Jaya, Bima P. Santosa menyatakan target tersebut agak berat untuk tercapai di tengah pandemi virus corona (COVID-19) saat ini.
“Sekarang kita lagi proses revisi terkait rencana kerja untuk tahun 2020, sampai sekarang kita belum selesai,” ujar Bima.
PT Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri sejak tahun 1982. Dalam perjalanannya Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pasar Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2018.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya setor pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 sebesar Rp 64,9 miliar.
- Sebelumnya Lahan Kosong, PIK 2 Kini Berkontribusi Besar terhadap PAD Kabupaten Tangerang
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini