Sarang Burung Walet Ibarat Emas Putih, Pajaknya Harus Diatur
jpnn.com, BULUNGAN - Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) bakal menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang pajak sarang burung walet untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami akan menerbitkan pergub untuk mengatur penyeragaman pajak sarang burung walet," ujar Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (17/5)
Dia menyebut peningkatan PAD melalui sektor pajak juga dapat berjalan optimal melalui pajak sarang burung walet.
“Jadi, kalau ada pengawasan yang benar maka pendapatan akan meningkat. Potensinya cukup besar untuk penambahan PAD,” imbuh dia.
Orang nomor satu di Kaltara ini mengungkapkan upaya peningkatan PAD melalui sarang burung walet bukan tanpa alasan.
Dia pun mengibaratkan sarang burung walet sebagai emas putih. Sebab, pada pasar domestik harganya cukup tinggi berkisar Rp 10 juta per kilogram.
“Harga fantastis inilah yang menyebabkan banyak orang berlomba membangun rumah walet. Produksi sarang walet ini tergolong tinggi dan terdapat pada hampir semua wilayah di Kaltara,” kata Zainal.
Nilai produksi sarang burung walet di Kaltara pada tahun lalu sebesar Rp 314 miliar. Dari angka itu, diperkirakan potensi pajak sarang burung walet sebesar 10 persen yakni Rp 31 miliar.
Pemprov Kaltara bakal mengatur pajak sarang burung walet karena berpotensi meningkatkan PAD.
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Kepala BPKP Minta Kepala Daerah Setop Praktik Manipulasi Anggaran
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- Kepala Bapenda Banten Optimistis PAD Lampui Target, Terus Ajak Warga Taat Bayar Pajak
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- PAD Naik, Pemkab Situbondo Buka Rekrutmen CPNS & PPPK 2024