Sarankan Agar Perpu Pangkas Kewenangan MK Tangani Pemilukada
Yusril Ingatkan MK Tak Usah Ngeyel

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mencatat ada beberapa hal substansial yang hendaknya ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain perlunya lembaga pengawas permanen MK, Yusril juga mengingatkan agar Perpu itu memangkas kewenangan lembaga tinggi negara menguji undang-undang terkait MK sendiri maupun penanganan sengketa Pemilukada.
"Kalau nanti Perpu sudah disahkan DPR menjadi UU, MK jangan lagi menguji UU yang mengatur dirinya tersebut. Para pakar hukum tata negara dan rakyat akan menilai kalau UU tersebut diuji dan dibatalkan MK, berarti MK memang ngeyel mau superior," kata Yusril saat dihubungi, Minggu (6/10).
:ads="1"
Yusril mengaku tahu betul bagaimana proses pembentukan MK. Bahkan, pada 2002 Yusril selaku Menteri Hukum dan HAM ditugaskan Presiden Megawati Soekarnoputri untuk menyerahkan Rancangan Undang-Undang MK ke DPR. "Sebagai orang yang dulu mewakili Presiden membawa RUU MK ke DPR, saya wajib mengingatkan MK agar jangan ngeyel," lanjutnya.
Lebih lanjut Yusril juga menyarankan agar Perpu MK mengembalikan penanganan sengketa Pemilukada ke Pengadilan Tinggi. Mantan Menteri Sekretaris Negara itu beralasan, penanganan sengketa Pemilukada telah terbukti membuat MK tak kebal sogokan. "Kasus penangkapan Akil menjadi contoh nyata," ulasnya.
Namun, lanjutnya, putusan PT atas sengketa Pemilukada itu tidak final dan mengikat tetapi tetap membuka ruang untuk kasasi ke MA. Meski demikian Yusril juga mengatakan agar penanganan sengketa Pemilukada di Pengadilan Tinggi dan MA juga diatur untuk memenuhi asas keterbukaan.
"Tentu ada masa transisi (dari MK ke PT, red). Tapi PT dan MA diberi waktu maksimum dalam menangani sengketa Pemilukada. Sidangnya juga harus terbuka seperti sidang tingkat pertama, tidak hanya membaca berkas seperti banding dan kasasi seperti selama ini di MA," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mencatat ada beberapa hal substansial yang hendaknya ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini