Sarankan Agar Perpu Pangkas Kewenangan MK Tangani Pemilukada
Yusril Ingatkan MK Tak Usah Ngeyel
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mencatat ada beberapa hal substansial yang hendaknya ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain perlunya lembaga pengawas permanen MK, Yusril juga mengingatkan agar Perpu itu memangkas kewenangan lembaga tinggi negara menguji undang-undang terkait MK sendiri maupun penanganan sengketa Pemilukada.
"Kalau nanti Perpu sudah disahkan DPR menjadi UU, MK jangan lagi menguji UU yang mengatur dirinya tersebut. Para pakar hukum tata negara dan rakyat akan menilai kalau UU tersebut diuji dan dibatalkan MK, berarti MK memang ngeyel mau superior," kata Yusril saat dihubungi, Minggu (6/10).
:ads="1"
Yusril mengaku tahu betul bagaimana proses pembentukan MK. Bahkan, pada 2002 Yusril selaku Menteri Hukum dan HAM ditugaskan Presiden Megawati Soekarnoputri untuk menyerahkan Rancangan Undang-Undang MK ke DPR. "Sebagai orang yang dulu mewakili Presiden membawa RUU MK ke DPR, saya wajib mengingatkan MK agar jangan ngeyel," lanjutnya.
Lebih lanjut Yusril juga menyarankan agar Perpu MK mengembalikan penanganan sengketa Pemilukada ke Pengadilan Tinggi. Mantan Menteri Sekretaris Negara itu beralasan, penanganan sengketa Pemilukada telah terbukti membuat MK tak kebal sogokan. "Kasus penangkapan Akil menjadi contoh nyata," ulasnya.
Namun, lanjutnya, putusan PT atas sengketa Pemilukada itu tidak final dan mengikat tetapi tetap membuka ruang untuk kasasi ke MA. Meski demikian Yusril juga mengatakan agar penanganan sengketa Pemilukada di Pengadilan Tinggi dan MA juga diatur untuk memenuhi asas keterbukaan.
"Tentu ada masa transisi (dari MK ke PT, red). Tapi PT dan MA diberi waktu maksimum dalam menangani sengketa Pemilukada. Sidangnya juga harus terbuka seperti sidang tingkat pertama, tidak hanya membaca berkas seperti banding dan kasasi seperti selama ini di MA," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mencatat ada beberapa hal substansial yang hendaknya ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan