Sarankan BP Batam di Bawah Presiden

Sarankan BP Batam di Bawah Presiden
Kantor BP Batam. Foto: dok. Batam Pos
“Jika menjadi KEK, dengan sendirinya menabrak Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2007. Bebas PPN di Batam berlaku 70 tahun sejak 2005. Ini janji negara kepada investor,” katanya.

Dalam pertemuan itu juga diungkapkan bahwa pada  1971  lalu ketika Otorita Batam baru berdiri, penduduk Batam hanya 6.000 jiwa, sebagai salah satu desa dari Kecamatan Belakang Padang, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau.

Namun pada 2014, penduduk Batam sudah 1.194.000 jiwa. Batam telah menjadi kota nomor tiga terbesar di Sumatera. Jika pendapatan per kapita nasional USD  4.000 per tahun, Batam telah mencapai US$ 5.200 (tahun 2014). Kini investasi di Batam sebesar USD 71 miliar (Rp 960 triliun).

Batam juga berada di urutan 3 terbanyak dikunjungi wisatawan asing setelah Bali dan Jakarta, sehingga berkontribusi 15 persen untuk wisman nasional 2014. Di sana juga terdapat 130 perusahaan galangan kapal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News