Sarankan BP Batam di Bawah Presiden

Sarankan BP Batam di Bawah Presiden
Kantor BP Batam. Foto: dok. Batam Pos
Menko Luhut Panjaitan dalam pertemuan itu menyebutkan, masalah Batam memang bukan masalah sederhana. Eksistensi Batam sebagai FTZ diatur dalam Undang-undang (UU), sehingga bukan soal ringan yang bisa diubah begitu saja.

Luhut kemudian meminta Gubernur Kepri mengumpulkan bahan yang komprehensif, untuk dipresentasikan kepada Presiden Jokowi. “Nanti Bapak jelaskan ke Presiden,” ujar Luhut.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News