Sarankan BP Batam di Bawah Presiden
Kamis, 18 Februari 2016 – 18:48 WIB
Menko Luhut Panjaitan dalam pertemuan itu menyebutkan, masalah Batam memang bukan masalah sederhana. Eksistensi Batam sebagai FTZ diatur dalam Undang-undang (UU), sehingga bukan soal ringan yang bisa diubah begitu saja.
Luhut kemudian meminta Gubernur Kepri mengumpulkan bahan yang komprehensif, untuk dipresentasikan kepada Presiden Jokowi. “Nanti Bapak jelaskan ke Presiden,” ujar Luhut.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BTN Soft Launching BALE
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Keren! 16 Tim Inovasi Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Terbaik TKMPN 2024
- Ajinomoto Gandeng Binus University Kampanyekan Bijak Garam
- PHI Group Bakal Investasi di Pemalang, Bidik Sektor Pariwisata & Hotel
- Mendes Yandri Susanto Ajak Seluruh Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan