Sarankan BP Batam di Bawah Presiden
Kamis, 18 Februari 2016 – 18:48 WIB
Menko Luhut Panjaitan dalam pertemuan itu menyebutkan, masalah Batam memang bukan masalah sederhana. Eksistensi Batam sebagai FTZ diatur dalam Undang-undang (UU), sehingga bukan soal ringan yang bisa diubah begitu saja.
Luhut kemudian meminta Gubernur Kepri mengumpulkan bahan yang komprehensif, untuk dipresentasikan kepada Presiden Jokowi. “Nanti Bapak jelaskan ke Presiden,” ujar Luhut.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memasuki Kuartal IV 2024, Upbit Indonesia Soroti Tren Investasi Kripto
- Penggila Kopi Jangan Lewatkan Jakarta International Coffee Conference Hadir Kembali
- Dukung Inklusi Keuangan, Indodana Fintech & Superbank Indonesia Jalin Kerja Sama
- AHY Bakal Berkantor di Gedung Kemenko Marves
- Rupiah Ambruk 63 Poin, Prabowo Diminta Segera Berbenah
- Rayakan HUT ke-11, Susu Mbok Darmi Bakal Perluas 150 Outlet Hingga 2025