Sarankan Jokowi Tunjuk Wamenhan untuk Dampingi Ryamizard
Pengamat Anggap Posisi Wamenhan Penting untuk Pembenahan Alutsista
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat militer Susaningtyas Kertapati menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar mengadakan lagi posisi wakil menteri pertahanan yang ditiadakan sejak pembentukan Kabinet Kerja. Menurutnya, posisi Wamenhan penting untuk mendongkrak kinerja kementerian yang kini dipimpin Ryamizard Ryacudu itu.
Mantan anggota Komisi Pertahanan dan Intelijen DPR RI itu mengatakan, Kemenhan punya pekerjaan besar dalam membenahi alat utama sistem persenjataan (alutsista). "Wamenhan bisa menjadi manajer untuk fokus mengembangkan alutsista," ujarnya, Jumat (3/7).
Perempuan bernama lengkap Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati itu menjelaskan, jika kelak Jokowi -panggilan Joko Widodo- menunjuk Wamenhan, maka karena Kemenhan punya pekerjaan besar dalam membenahi alutsista maka figur yang ditunjuk sebagai Wamenhan juga harus sangat memahami industri pertahanan. Selain itu, figur Wamenhan juga harus memahami ritme kerja di Kemenhan.
Nuning -sapaan Susaningtyas- menambahkan, Wamenhan juga harus menjalin hubungan baik dengan berbagai pemangku kepentingan bagi pertahanan negara. Karenanya, Wamenhan juga harus berhubungan baik dengan Mabes TNI.
Nuning mengatakan, TNI dengan tiga matranya adalah institusi yang paling berkepentingan dengan kKemenhan. Sebab, brbagai alutsista yang sudah dibeli atau yang akan diproduksi di dalam negeri bakal digunakan TNI. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengamat militer Susaningtyas Kertapati menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar mengadakan lagi posisi wakil menteri pertahanan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?