Sarankan Kubu Prabowo Hatta Terima Saja Putusan MK

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan bahwa kubu calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bisa saja tidak menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ternyata tidak sesuai keinginan yang dituangkan dalam gugatan atas sengketa hasil pemilu presiden. Namun, kubu Prabowo-Hatta perlu mengingat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Jadi tidak ada lagi lembaga di atas MK yang dapat mengubah putusan MK. Dengan begitu pada dasarnya gugatan selesai,” kata Ray di Jakarta, Rabu (20/8) malam.
Ray menambahkan, bila ada ketidakpuasan atas putusan MK maka sebaiknya disalurkan lewat upaya-upaya perbaikan sistem pemilu. Khususnya soal pembuatan daftar pemilih tetap (DPT) yang sumber awal datanya berasal pemerintah. Artinya, parpol-parpol mengejar kinerja pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait daftar penduduk potensial pemilih (DP4) yang menjadi sumber data awal bagi penetapan DPT.
“Saya kira pilihan-pilihan melawan di luar jalur yang sudah diatur, tentu akan mendapat sikap resisten dari masyarakat. Gejala itu sudah terlihat setidaknya dari hasil dua survei yang menyebut popularitas Prabowo menurun akibat langkah-langkahnya yang dinilai tidak mencerminkan kenegarawanan,” katanya.
Menurut Ray, langkah-langkah yang memicu ketakutan, keributan politik tidak akan mendapat tempat di mata masyarakat. “Dengan begitu rasanya tak ada jalan lagi kecuali menerima hasil di MK untuk kemudian mengatur kekuatan lagi agar dapat bertarung pada pemilu 2019 yang akan datang,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan bahwa kubu calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan