Sarankan MA Tabrak UU demi Kasasi KPK soal Budi Gunawan
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Lembaga Kajian Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil menyatakan bahwa Mahamah Agung (MA) harus berani membuat terobosan dalam menangani permohonan kasasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan praperadilan Budi Gunawan. Pasalnya, putusan PN Jaksel yang diambil hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu mengandung sejumlah kejanggalan yang bisa menyebabkan kekacauan sistem peradilan.
"Salah satunya, apakah penetapan tersangka bisa menjadi objek praperadilan atau tidak? Itu saja masih belum terjawab. Belum lagi penafsiran hakim bahwa Budi Gunawan bukan aparat penegak hukum," kata Arsil dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (22/2).
Menurutnya, MA bisa melakukan terobosan dengan mengabulkan kasasi yang diajukan KPK atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Sebab, terobosan MA itu merupakan satu-satunya cara untuk meluruskan kesalahan fatal yang telah dibuat hakim Sarpin.
Lebih lanjut Arsil merujuk pada Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung mengatur bahwa praperadilan bukan objek kasasi. Namun, Arsil menegaskan bahwa MA mau tidak mau harus mengambil langkah itu.
"MA kan bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum, dan kasasi adalah forum judex juris di mana penerapan hukumnya yang dipermasalahkan," tegas Arsil.
Ia yakin MA tidak akan mendapat masalah karena menerima pengajuan kasasi KPK. Arsil malah optimistis MA bakal didukung publik karena berani mengambil langkah demi perbaikan.
"Penyimpangan terhadap pasal tersebut tidak akan menuai permasalahan dan sebaliknya justru akan bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan karena tujuan dari adanya pasal tersebut sebenarnya untuk mengurangi jumlah perkara di MA," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Lembaga Kajian Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil menyatakan bahwa Mahamah Agung (MA) harus berani membuat terobosan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan