Sarankan Masa Jabatan Pimpinan DPD Diatur UU
Kamis, 28 April 2016 – 20:47 WIB

Ketua DPD RI Irman Gusman. FOTO: JPNN.com
“Akibatnya, sangat mungkin nantinya rakyat meminta DPD dibubarkan karena memakan anggaran yang berasal dari rakyat tanpa kerja yang jelas, melainkan hanya sibuk berebut kekuasaan," katanya.
Menurutnya, anggota DPD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu karena kewenangan DPD hanya menyangkut legislasi, anggaran dan pengawasan yang menyangkut daerah. “Jadi selain tidak ada aturan perundangan yang memerintahkan bahwa aturan masa jabatan pimpinan DPD diatur dalam draf tatib juga karena itu bukan kewenangan DPD untuk mengatur masa jabatan tersebut,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Umum Forum Kajian Konstitusi, Victor Santoso Tandiasa menilai sikap pimpinan DPD RI menolak menandatangani pengaturan masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi