Sarankan Masa Jabatan Pimpinan DPD Diatur UU
Kamis, 28 April 2016 – 20:47 WIB
“Akibatnya, sangat mungkin nantinya rakyat meminta DPD dibubarkan karena memakan anggaran yang berasal dari rakyat tanpa kerja yang jelas, melainkan hanya sibuk berebut kekuasaan," katanya.
Menurutnya, anggota DPD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu karena kewenangan DPD hanya menyangkut legislasi, anggaran dan pengawasan yang menyangkut daerah. “Jadi selain tidak ada aturan perundangan yang memerintahkan bahwa aturan masa jabatan pimpinan DPD diatur dalam draf tatib juga karena itu bukan kewenangan DPD untuk mengatur masa jabatan tersebut,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Umum Forum Kajian Konstitusi, Victor Santoso Tandiasa menilai sikap pimpinan DPD RI menolak menandatangani pengaturan masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia