Sarankan MK Segera Punya Ketua Definitif
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin menyatakan bahwa posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kosong pasca-penahanan Akil Mochtar oleh KPK karena diduga menerima suap. Kareanya, MK harus segera memiliki ketua yang sifatnya definitif.
"Harus sesegera mungkin ditentukan siapa diantara Hakim Konstitusi untuk jadi Ketua MK tersebut karena secara de facto posisi tersebut kosong," kata Irman di Jakarta, Rabu (30/10).
Dalam konstitusi, lanjutnya, jumlah hakim konstitusi memang sembilan orang. Meski demikian, kata Irman, konstitusi tidak memerintahkan pemilihan Ketua MK harus menunggu sembilan hakim konstitusi.
"Dunia ini terus berputar dan MK harus terus bekerja. Soal jumlahnya belum sembilan tidak masalah, tapi akan muncul masalah baru kalau Mahkamah Konstitusi tidak memiliki Ketua MK yang definitif," ujarnya.
Irman menambahkan, MK merupakan salah satu di antara sembilan lembaga tinggi negara yang kepemimpinannya tidak kolektif kolegial. "Karena itu tidak baik terlalu lama tanpa Ketua MK," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin menyatakan bahwa posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kosong pasca-penahanan Akil Mochtar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian