Sarankan MK Segera Punya Ketua Definitif

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin menyatakan bahwa posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kosong pasca-penahanan Akil Mochtar oleh KPK karena diduga menerima suap. Kareanya, MK harus segera memiliki ketua yang sifatnya definitif.
"Harus sesegera mungkin ditentukan siapa diantara Hakim Konstitusi untuk jadi Ketua MK tersebut karena secara de facto posisi tersebut kosong," kata Irman di Jakarta, Rabu (30/10).
Dalam konstitusi, lanjutnya, jumlah hakim konstitusi memang sembilan orang. Meski demikian, kata Irman, konstitusi tidak memerintahkan pemilihan Ketua MK harus menunggu sembilan hakim konstitusi.
"Dunia ini terus berputar dan MK harus terus bekerja. Soal jumlahnya belum sembilan tidak masalah, tapi akan muncul masalah baru kalau Mahkamah Konstitusi tidak memiliki Ketua MK yang definitif," ujarnya.
Irman menambahkan, MK merupakan salah satu di antara sembilan lembaga tinggi negara yang kepemimpinannya tidak kolektif kolegial. "Karena itu tidak baik terlalu lama tanpa Ketua MK," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin menyatakan bahwa posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kosong pasca-penahanan Akil Mochtar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya