Sarankan MK Segera Punya Ketua Definitif

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin menyatakan bahwa posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kosong pasca-penahanan Akil Mochtar oleh KPK karena diduga menerima suap. Kareanya, MK harus segera memiliki ketua yang sifatnya definitif.
"Harus sesegera mungkin ditentukan siapa diantara Hakim Konstitusi untuk jadi Ketua MK tersebut karena secara de facto posisi tersebut kosong," kata Irman di Jakarta, Rabu (30/10).
Dalam konstitusi, lanjutnya, jumlah hakim konstitusi memang sembilan orang. Meski demikian, kata Irman, konstitusi tidak memerintahkan pemilihan Ketua MK harus menunggu sembilan hakim konstitusi.
"Dunia ini terus berputar dan MK harus terus bekerja. Soal jumlahnya belum sembilan tidak masalah, tapi akan muncul masalah baru kalau Mahkamah Konstitusi tidak memiliki Ketua MK yang definitif," ujarnya.
Irman menambahkan, MK merupakan salah satu di antara sembilan lembaga tinggi negara yang kepemimpinannya tidak kolektif kolegial. "Karena itu tidak baik terlalu lama tanpa Ketua MK," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin menyatakan bahwa posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kosong pasca-penahanan Akil Mochtar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak