Sarankan MK Segera Punya Ketua Definitif
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin menyatakan bahwa posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kosong pasca-penahanan Akil Mochtar oleh KPK karena diduga menerima suap. Kareanya, MK harus segera memiliki ketua yang sifatnya definitif.
"Harus sesegera mungkin ditentukan siapa diantara Hakim Konstitusi untuk jadi Ketua MK tersebut karena secara de facto posisi tersebut kosong," kata Irman di Jakarta, Rabu (30/10).
Dalam konstitusi, lanjutnya, jumlah hakim konstitusi memang sembilan orang. Meski demikian, kata Irman, konstitusi tidak memerintahkan pemilihan Ketua MK harus menunggu sembilan hakim konstitusi.
"Dunia ini terus berputar dan MK harus terus bekerja. Soal jumlahnya belum sembilan tidak masalah, tapi akan muncul masalah baru kalau Mahkamah Konstitusi tidak memiliki Ketua MK yang definitif," ujarnya.
Irman menambahkan, MK merupakan salah satu di antara sembilan lembaga tinggi negara yang kepemimpinannya tidak kolektif kolegial. "Karena itu tidak baik terlalu lama tanpa Ketua MK," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin menyatakan bahwa posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kosong pasca-penahanan Akil Mochtar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?