Sarankan Pemerintah Batalkan Perpu MK
jpnn.com - JAKARTA - PDI Perjuangan mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah pertimbangan yang termuat dalam Perpu yang diterbitkan pada Kamis (17/10) malam itu.
Ketua DPP PDIP yang membidangi hukum, Trimedia Panjaitan, menilai pertimbangan yang dicantumkan dalam Perpu itu sudah salah kaprah. Dalam pertimbangan di Perpu itu disebutkan, bahwa untuk penyelamatan demokrasi dan negra hukum serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menjalankan UUD 1945 akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003.
Namun, Trimedia menilai pertimbangan hukum yang digunakan itu menempatkan seluruh hakim konstitusi telah melakukan tindakan tercela pasca-penangkapan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar karena dugaan suap. "Ini pertimbangan fatal. Satu hakim yang berbuat, semua dianggap tercela. Ini kesalahan fundamental dari Perpu ini dan ini cacat ketatanegaraan," katanya saat dihubungi, Jumat (18/10) malam.
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, pemerintah tidak bisa langsung menganggap seluruh hakim konstitusi tercela hanya karena Akil ditangkap KPK. Karenanya, Trimedia menganggap pertimbangan dalam Perpu itu sudah cacat secara ketatanegaraan.
"Dari filosofis, sosiologis, dan yuridis, sudah fatal pertimbangannya. Dan ini pelecehan terhadap lembaga MK," tegasnya.
Dalam hal ketatanegaraan, lanjut Trimedia, sudah seharusnya presiden dapat menghargai lembaga negara lainnya. Masalahnya, katanya, justru Peru MK itu seolah sudah menuding seluruh hakim konstitusi tercela, sehingga integritas MK merosot dan tercela.
Karenanya Trimedia menyarankan pemerintah segera menarik Perpu itu sebelum menyerahkannya ke DPR. "Karena ini sangat mendasar dan menjadi alasan kuat bagi DPR nanti untuk menolak Perpu ini," cetusnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - PDI Perjuangan mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Detik-Detik Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Ada Rekaman CCTV
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni