Saras Gerindra: Setelah Heboh Polemik Pemecatan Ipda Rudy, BBM di NTT Jadi Lancar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas TPPO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyebut permasalahan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di NTT menghilang setelah heboh kasus pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.
Hal demikian terungkap saat Rahayu mendampingi Ipda Rudy yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Komisi III DPR RI pada Senin ini melaksanakan RDP dengan Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugrohodan dan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga.
Awalnya, Saras sapaan Rahayu Saraswati meminta semua pihak fokus menyelesaikan mafia BBM dan TPPO di NTT dari polemik pemecatan Ipda Rudy Soik.
"Saya juga ingin meng-highlight bahwa di sini kami, kembali lagi, mari kita fokus bahwa utamanya yang perlu dikejar adalah mafia. Mafia BBM, mafia TPPO," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu, Senin.
Diketahui, Ipda Rudy menerima PTDH atau dipecat oleh Polda NTT setelah perwira alumnus Universitas Nusa Cendana (Undana) itu mau membongkar kasus mafia BBM di NTT.
Ipda Rudy dipecat karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri, yakni ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan BBM di Kota Kupang.
Selain itu, Ipda Rudy juga dianggap melakukan pelanggaran disiplin terkait beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri dan meninggalkan tempat tugas tanpa izin.
Ipda Rudy Soik yang ingin memberantas mafia BBM di NTT malah dipecat Polda NTT dengan berbagai tuduhan.
- Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR
- Komisi III RDP dengan Kapolda NTT, Bahas Soal Polemik Pemecatan Ipda Rudy
- Sejumlah Tokoh Merespons Langkah Polda NTT Lakukan PTDH Kepada Ipda Rudy Soik
- Pernyataan Terbaru Polda NTT soal Mafia BBM, Singgung Pemecatan Ipda Rudy Soik
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT