Sarat Kepentingan Politik, Kenaikan Anggaran Kemenhan Sebaiknya Ditunda

Sarat Kepentingan Politik, Kenaikan Anggaran Kemenhan Sebaiknya Ditunda
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersalaman dengan Menhan Prabowo Subianto di Kantor Kemenhan, Jakarta, Rabu (18/1). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Koalisi juga menilai sulit untuk mengukur efektivitas kenaikan anggaran pertahanan yang dilakukan di penghujung masa pemerintahan yang akan segera berakhir.

Selain itu, katanya, saat ini Menteri Pertahanan maju sebagai kandidat presiden sehingga tentunya akan sibuk mengurus urusan politik ketimbang urusan di Kementerian Pertahanan.

"Untuk itu, publik patut mempertanyakan apakah kenaikan yang mendadak ini betul-betul untuk kepentingan membangun pertahanan atau justru ada udang di balik batu, di mana atas nama pertahanan, anggarannya berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik elektoral 2024," tuturnya.

Gufron menyebut selama ini sektor pertahanan merupakan bidang yang tertutup, jauh dari transparansi dan akuntabilitas khususnya terkait dengan penggunaan anggaran, sehingga sering kali dugaan penyimpangan anggaran.

Apalagi, aparat penegak hukum lain, seperti KPK, tidak bisa masuk untuk mengusutnya. "Inilah yang membuat sektor pertahanan menjadi bidang dengan dugaan penyimpangan anggaran yang tinggi karena tidak ada lembaga penegak hukum independen yang bisa masuk untuk menginvestigasi," terangnya.

Oleh karena itu, koalisi menilai sebaiknya pemerintah menunda kenaikan anggaran pertahanan ini karena sarat akan potensi penyimpangan dan kepentingan politik yang dilakukan pada masa akhir pemerintahan Presiden Jokowi.

"Kenaikan anggaran secara signifikan di kementerian tertentu (Kement?erian Pertahanan) yang dilakukan di tengah rendahnya akuntabilitas dan transparansi tentunya akan sangat potensial disalahgunakan," ucap Gufron.(fat/jpnn.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sebut keputusan Presiden Jokowi soal anggaran Kemenhan di 2024 sebaiknya ditunda.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News