Saring Informasi jadi Kunci Keharmonisan Pemilu 2024
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komunitas Pemuda Pantang Menyerah Mohamad Irwan menyampaikan kunci keharmonisan pesta demokrasi adalah pintar menyaring informasi.
Era digital mengubah sikap masyarakat dalam mendapatkan informasi dari cara konvensional menjadi digital.
Oleh karena itu, perlu keterampilan dalam memilah dan memilih informasi di ruang digital untuk menciptakan pesta demokrasi atau pemilu 2024 yang harmonis.
“Sekarang orang-orang kalau mau cari informasi seputar pemilu itu lewat media sosial, makanya literasi digital perlu untuk Bapak Ibu pelajari agar bisa menyikapi perbedaan pendapat dengan teman atau anggota keluarga di dunia nyata maupun dunia maya,” terang Mohamad Irwan dalam sambutannya pada seminar Literasi Digital Komunitas Pemuda Pantang Menyerah di Wisma Tien Catering, Kabupaten Purbalingga, belum lama ini.
Irwan menambahkan penting untuk menjaga keharmonisan jelang pemilu agar masyarakat tidak terpecah belah akibat dari perbedaan pilihan.
Sikap toleran juga dapat menjadi solusi untuk mengawal pesta demokrasi agar tetap berjalan dengan damai.
Dalam kesempatan yang sama, Yukendro Pramono selaku Pegiat Literasi Digital mengatakan bahwa masyarakat harus dapat menyerap informasi secara bijak di media sosial untuk menghindari hoaks atau disinformasi mengenai informasi tentang Pemilu 2024.
“Kalau Bapak Ibu dapat informasi di media sosial, harus divalidasi dulu, cek dulu apakah itu berita benar atau tidak,' ucapnya.
Ketua Komunitas Pemuda Pantang Menyerah, Mohamad Irwan mengatakan saring informasi jadi kunci keharmonisan Pemilu 2024
- Simpul Pemuda Demak Konsisten Kawal Demokrasi Bersih & Jujur di Jateng
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu