Sarjan Akui Korupsi karena Terpaksa
Bacakan Pembelaan di Depan Majelis Hakim
Jumat, 16 Januari 2009 – 15:18 WIB
Fakta itu justru menyudutkannya. Dia dinilai pihak paling aktif meminta tanda terima kasih tersebut. Dalam sidang itu, Sarjan juga berterus terang menerima Rp 360 juta dari pembagian tanda terima kasih kepada anggota DPR yang diberikan pengusaha Candra Antonio Tan, calon investor di pembangunan pelabuhan itu. ”Kalau saya tidak menerima, bisa muncul fitnah bahwa saya menerima jatah sendiri dari pemprov,” ucapnya.
Sarjan juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang telah membongkar skandal tersebut. Terutama terhadap keterangan para saksi yang berbelit-belit dan memutarbalikkan fakta.
Pembelaan itu juga diwarnai keluh kesah Sarjan yang terpisah dari keluarganya. ”Kalau bercerita ini, saya teringat anak saya yang paling kecil yang masih berumur lima tahun. Dia selalu berdoa menjelang tidur. Doanya sederhana. Semoga papa dan mama segera bisa bersama lagi,” ungkapnya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sarjan Tahir lima tahun penjara. Jaksa juga meminta Sarjan membayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara. Di fakta sidang terbongkar bahwa Oktober 2006, Sarjan bertemu Sofyan dan meminta dana Rp 5 miliar. Uang tersebut kemudian diberikan oleh Direktur Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, secara bertahap. Pertama Rp 2,5 miliar.
JAKARTA - Sarjan Tahir, anggota DPR yang terseret kasus korupsi alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api, menyesali
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri