Sarjan Dituntut 5 Tahun
Rabu, 07 Januari 2009 – 16:36 WIB

Sarjan Dituntut 5 Tahun
JAKARTA – Baru sehari mantan anggota Komisi IV DPR-RI M Al Amin Nur Nasution divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Rabu (7/1), giliran rekannya dari Dapil Sumatera Selatan, Sarjan Taher dituntut 5 tahun bui dan denda Rp150 juta. Sarjan diduga melanggar pasal korupsi atas kasus pelepasan hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel.
jpnn.com -
Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis menjerat Sarjan dengan pasal berlapis. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a UU pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 11 UU korupsi.
”Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarjan Tahir SE MM berupa pidana penjara 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp250 juta, subsidair 4 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” cetus M Rum dihadapan majelis hakim yang diketuai Gusrizal.(gus/jpnn)
JAKARTA – Baru sehari mantan anggota Komisi IV DPR-RI M Al Amin Nur Nasution divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Rabu (7/1), giliran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia