Sarjan Divonis 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 28 Januari 2009 – 14:19 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR-RI Sarjan Tahir akhirnya divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain harus mendekam dipenjara, Sarjan juga harus membayar denda Rp200 juta.
”Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, dan pemeriksaan terdakwa, majelis memutuskan terdakwa Sarjan Tahir divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa Sarjan Tahir divonis 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta,” kata ketua majelis Gusrizal SH Mhum, Rabu (28/1).
Baca Juga:
Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 12 a UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Karena dakwaan primer sudah terbukti, dakwaan subsider tak perlu dibuktikan lagi,” terang hakim. Majelis hakim juga menyebut, bila terdakwa tidak membayar denda Rp200 juta, maka ditambah hukuman kurungan badan selama 4 bulan penjara. Terdakwa tetap ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.(gus/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR-RI Sarjan Tahir akhirnya divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Sambut Program Bojonegoro Klunting, BHM: Modelnya Seperti Alaska Universal Basic Income
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Polisi Tembak Rekan di Solok, Habiburokhman Duga Ada Unsur Pembunuhan Berencana
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks