Sarjan jadi Penghubung DPR di TAA
Rabu, 19 November 2008 – 21:47 WIB
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan dengan terdakwa Terdakwa Sarjan Tahir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (19/11). Di persidangan, anggota Komisi IV DPR-RI dari Dapil Sumsel itu disebut-sebut saksi sebagai penghubung antara Komisi IV dengan Pemprov Sumsel. Hanya saja, lanjut Fachri dalam kesaksiannya, fungsi penghubung itu hanya sebatas untuk mempermudah urusan dan etika. ”Waktu itu diinformasikan oleh Pak Yusuf bahwa LO atau penghubung untuk TAA ini adalah Pak Sarjan. Tapi kalau soal uang tidak. Penghubung itu fungsinya sebagai etika saja untuk mengkomunikasikan antara Komisi IV dengan Pemprov Sumsel. Tapi tidak ada kewenangan,” cetusnya.
Para saksi yang dihadirkan di persidangan atas Sarjan adalah kolega-koleganya di Komisi IV DPR seperti Fachri Andi Laluasa, Marjono, Ishartanto, dan Al Amin Nur Nasution. Selain itu, ada juga saksi lain seperti sopir pribadi Azwar Chesputra, Erizal, Staf sekjen DPR Roliyah, serta sopir Fachri Andi Laluasa yang bernama Fauzan Baharudin Kalo.
Baca Juga:
”Memang di DPR itu ada namanya etika. Misalnya saya dari Sulsel, kalau ada pembahasan mengenai Sulsel saya yang ditunjuk sebagai penghubung atau LO. Nah, untuk Sumsel ditunjuk Pak Sarjan. Kenapa Sarjan padahal dari Sumsel ada dua orang di Komisi IV, ada juga Pak Ishartanto. Memang waktu itu, pak ketua komisi Yusuf E Faishal hubungannya dengan Pak Ishartanto kurang bagus, kan Pak Yusuf menggantikan Pak Ishartanto jadi ketua, makanya ditunjuk Pak Sarjan sebagai penghubung,” beber Fachri Andi Laluasa saat bersaksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan dengan terdakwa Terdakwa Sarjan Tahir
BERITA TERKAIT
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat