Sarjan jadi Penghubung DPR di TAA
Rabu, 19 November 2008 – 21:47 WIB
Foto : Agus Srimudin/JPNN
Kendati empat saksi dari Komisi IV DPR-RI menyebut Sarjan sebagai penghubung, namun para rekannya satu komisi itu tetap membela Sarjan. Dua poin penting kesaksian mereka, yakni kompak menegaskan tak ada pembicaraan dengan Sarjan soal travel cek yang mereka terima. Juga kompak mengatakan Sarjan sebagai penghubung antara Komisi IV dan Pemprov Sumsel untuk memuluskan alihfungsi hutan lindung TAA, tapi bukan soal uang.
Dalam kesaksiannya, empat anggota DPR tersebut ikut kecipratan uang dari ketua komisi IV dengan nilai beragam, namun mereka berdalih tak mengetahui uang itu terkait alihfungsi TAA.
Sebenarnya dalam persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Gusrizal SH itu, ada 12 saksi yang akan dihadirkan untuk Sarjan. Namun baru 9 saksi yang bisa hadir, dan dari 9 orang itu baru 7 yang memberikan kesaksian. Dua sisanya, Yusuf E Faishal dan Azwar Chesputra ditunda Rabu pekan depan (26/11) karena jadwal sidang hakim terlalu padat.(gus/jpnn)
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan dengan terdakwa Terdakwa Sarjan Tahir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Ikhtiar Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi
- Lantik Satgas Crew 8, Wamentrans Optimistis Indonesia Swasembada Pangan