Sarjan Mulai Seret Komisi IV DPR

Sarjan Mulai Seret Komisi IV DPR
Sarjan Mulai Seret Komisi IV DPR
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap/gratifikasi atas alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (11/11). Sidang dengan terdakwa mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution itu menghadirkan empat saksi, Sarjan Taher, Yusuf E Faishal, Soefyan Rebuin, dan Chandra Antonio Tan.

Dalam kesaksiannya, anggota Komisi IV Sarjan Taher mengutarakan bahwa ada pertanyaan dari mantan Sekda Sumsel Soefyan Rebun, yang juga direktur BPP-TAA, tentang jumlah uang apresiasi untuk Komisi IV. ”Saya dengar uang jasa itu biasa, tapi saya tidak tahu,” terang Sarjan.

”Saya senang apa yang saksi sampaikan karena memperjelas permasalahan. Tadi saudara katakan bahwa ada dana apresiasi Rp5 miliar,” tanya hakim.

”Saya jelaskan pak Hakim. Saya dengar dari saudara Soefyan Rebuin yang mengatakan ada dana apresiasi. Lalu pak Azwar Chesputra (ketua tim) dan Hilman Indra (keduanya anggota Komisi IV, red) bilang Pak Sarjan kalau bisa Rp5 M,” terang Sarjan.

JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap/gratifikasi atas alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel kembali digelar di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News