Sarjan Mulai Seret Komisi IV DPR
Rabu, 12 November 2008 – 08:27 WIB

Sarjan Mulai Seret Komisi IV DPR
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap/gratifikasi atas alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (11/11). Sidang dengan terdakwa mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution itu menghadirkan empat saksi, Sarjan Taher, Yusuf E Faishal, Soefyan Rebuin, dan Chandra Antonio Tan. ”Saya jelaskan pak Hakim. Saya dengar dari saudara Soefyan Rebuin yang mengatakan ada dana apresiasi. Lalu pak Azwar Chesputra (ketua tim) dan Hilman Indra (keduanya anggota Komisi IV, red) bilang Pak Sarjan kalau bisa Rp5 M,” terang Sarjan.
Dalam kesaksiannya, anggota Komisi IV Sarjan Taher mengutarakan bahwa ada pertanyaan dari mantan Sekda Sumsel Soefyan Rebun, yang juga direktur BPP-TAA, tentang jumlah uang apresiasi untuk Komisi IV. ”Saya dengar uang jasa itu biasa, tapi saya tidak tahu,” terang Sarjan.
Baca Juga:
”Saya senang apa yang saksi sampaikan karena memperjelas permasalahan. Tadi saudara katakan bahwa ada dana apresiasi Rp5 miliar,” tanya hakim.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap/gratifikasi atas alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel kembali digelar di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia