Sarjan Mulai Seret Komisi IV DPR
Rabu, 12 November 2008 – 08:27 WIB
Menurut Yusuf, masalah permohonan alihfungsi TAA sebenarnya cukup dari Menteri Kehutanan MS Kaban. ”Tidak perlu sampai ke DPR, seharusnya Pemprov bisa langsung ke Dephut,” beber Yusuf.
Ironisnya, pria itu juga mengaku sudah menerima duit terkait alihfungsi tersebut. ”Katanya saya dapat Rp275 juta dan itu dicairkan sekretaris saya. Tapi saya hanya dapat Rp125 juta dengan 5 lembar cek travel. Sisanya Rp150 juta diambil oleh Kesekretariatan Komisi IV,” alibinya.
Yusuf juga mengaku telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari rekanan. ”Asumsi saya uang tersebut merupakan uang donasi untuk partai politik, 'kan berdasar UU Parpol, penerimaan itu tidak menyalahi karena parpol dapat menerima dari swasta maupun seseorang. Dan uang Rp500 juta itu sudah saya serahkan kepada partai politik dan ada tanda terimanya,” tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap/gratifikasi atas alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel kembali digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar