Sarjan Mulai Seret Komisi IV DPR
Rabu, 12 November 2008 – 08:27 WIB
Menurut Yusuf, masalah permohonan alihfungsi TAA sebenarnya cukup dari Menteri Kehutanan MS Kaban. ”Tidak perlu sampai ke DPR, seharusnya Pemprov bisa langsung ke Dephut,” beber Yusuf.
Ironisnya, pria itu juga mengaku sudah menerima duit terkait alihfungsi tersebut. ”Katanya saya dapat Rp275 juta dan itu dicairkan sekretaris saya. Tapi saya hanya dapat Rp125 juta dengan 5 lembar cek travel. Sisanya Rp150 juta diambil oleh Kesekretariatan Komisi IV,” alibinya.
Yusuf juga mengaku telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari rekanan. ”Asumsi saya uang tersebut merupakan uang donasi untuk partai politik, 'kan berdasar UU Parpol, penerimaan itu tidak menyalahi karena parpol dapat menerima dari swasta maupun seseorang. Dan uang Rp500 juta itu sudah saya serahkan kepada partai politik dan ada tanda terimanya,” tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap/gratifikasi atas alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel kembali digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar