Sarjan Ngaku tak Kenal Anggoro

Di KPK, Pojokkan Yusuf dan Azwar

Sarjan Ngaku tak Kenal Anggoro
Sarjan Ngaku tak Kenal Anggoro
Peran Anggoro dalam kasus itu diketahui saat persidangan mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal. Dalam persidangan itu, Yusuf didakwa menerima uang Rp 125 juta dan USD 220 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.

Selain kepada Yusuf, uang tersebut diduga juga mengalir ke sejumlah anggota DPR lain, yaitu Fachri Andi Leluasa senilai S 30 ribu, Azwar Chesputera 30 ribu dollar Singapura, Hilman Indra 140 ribu dollar Singapura, Muchtarudin 40 ribu dollar Singapura, dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.

"Itulah alasan saya PK (peninjauan kembali). Terkait kasus TAA saya yakin tidak ada kerugian negara, prosedur sudah sesuai, dimana posisi saya hanya sebagai penghubung, karena sebagai anggota DPR RI dapil sumsel yang harus membantu daerahnya, tidak punya kewenangan karena bukan tim hutan lindung dan bukan inisiator."

"Selanjutnya  MTC (uang)  yang diberikan pada komisi IV bukan dalam kekuasaan saya,  kok harus diberi hukuman  sama dengan mereka yang punya kewenangan sebagai pimpinan komisi dan ketua tim hutan lindung yang menerima dan membagi-bagi MTC dan komulatif dengan kasus SKRT," tukas Sarjan.(gus/JPNN)

JAKARTA - Sarjan Tahir kian memojokkan mantan ketuanya di Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal dan ketua hutan lindung Azwar Chesputra. Menurut dia,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News