Sarjan Taher, Diperiksa KPK Lagi

Sarjan Taher, Diperiksa KPK Lagi
Sarjan Taher, Diperiksa KPK Lagi
JAKARTA - Sarjan Taher diperiksa KPK lagi. Mantan anggota Komisi IV DPR-RI asal Sumsel yang sudah menjadi terpidana kasus dugaan suap pelepasan hutan lindung Tanjung Api Api (TAA) itu dihadapkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas status tersangka mantan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman.

“Ya, dia (ST) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SO (Syahrial Oesman),” ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi kepada pers, Rabu (29/4).

Sarjan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman badan selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta. Saat divonis oleh hakim beberapa waktu lalu, Sarjan dituding sebagai “penghubung” antara Komisi IV DPR-RI dengan Pemprov Sumsel guna memuluskan rekomendasi alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Banyuasin, Sumsel, seluas 600 hektare.(gus/JPNN)

JAKARTA - Sarjan Taher diperiksa KPK lagi. Mantan anggota Komisi IV DPR-RI asal Sumsel yang sudah menjadi terpidana kasus dugaan suap pelepasan hutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News