Sarjan Taher, Diperiksa KPK Lagi
Rabu, 29 April 2009 – 14:28 WIB

Sarjan Taher, Diperiksa KPK Lagi
JAKARTA - Sarjan Taher diperiksa KPK lagi. Mantan anggota Komisi IV DPR-RI asal Sumsel yang sudah menjadi terpidana kasus dugaan suap pelepasan hutan lindung Tanjung Api Api (TAA) itu dihadapkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas status tersangka mantan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman. “Ya, dia (ST) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SO (Syahrial Oesman),” ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi kepada pers, Rabu (29/4). Sarjan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman badan selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta. Saat divonis oleh hakim beberapa waktu lalu, Sarjan dituding sebagai “penghubung” antara Komisi IV DPR-RI dengan Pemprov Sumsel guna memuluskan rekomendasi alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Banyuasin, Sumsel, seluas 600 hektare.(gus/JPNN)
Baca Juga:
Baca Juga:
JAKARTA - Sarjan Taher diperiksa KPK lagi. Mantan anggota Komisi IV DPR-RI asal Sumsel yang sudah menjadi terpidana kasus dugaan suap pelepasan hutan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?