Sarjan Taher Hanya Diperiksa 2 Jam
Senin, 14 Juli 2008 – 13:07 WIB
JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Sarjan Taher, anggota DPR-RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi alihfungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan Senin (14/7) tak seperti biasanya. Sarjan hanya diperiksa dua jam. Biasanya, Sarjan diperiksa hingga berjam-jam bahkan dari pagi hingga malam hari. Namun, Senin (14/7) setelah Sarjan datang pukul ke KPK di Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan pukul 10.35 WIb, sekitar pukul 12.35 WIb dia keluar dari gedung KPK lalu buru-buru memasuki mobil tahanan KPK, Kijang Innova B 8638 WU, sembari melempar senyum sebagai jurus khasnya. Tak seperti Sarjan Taher, ketua Komisi IV DPR-RI Ishartanto yang juga mendatangi kantor KPK masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kasus dugaan suap alihfungsi hutan mangrove TAA yang diduga berjumlah miliaran rupiah itu. Dia datang ke KPK pukul 09.40 WIb.
Mengenakan kejema putih garis-garis, Sarjan belum mau bicara banyak. Ditanya dugaan adanya aliran dana ke Menteri Kehutanan MS Ka'ban, Sarjan mengaku tak mengetahuinya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Sarjan sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp260 juta kepada KPK pada 26 Juni bulan lalu. KPK menduga uang itu terkait hasil persetujuan alihfungsi hutan mangrove TAA oleh komisi IV DPR-RI. (gus/jpnn)
JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Sarjan Taher, anggota DPR-RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi alihfungsi hutan mangrove untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda Wibowo Hasyim, Ini Bunyi Suratnya
- Kebakaran Rumah di Jakarta Utara, 4 Orang Meninggal Dunia
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini