Sarjan Taher-Ishartanto Diperiksa KPK Lagi

Sarjan Taher-Ishartanto Diperiksa KPK Lagi
Sarjan Taher-Ishartanto Diperiksa KPK Lagi
JAKARTA - Sarjan Taher, anggota DPR-RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi alihfungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan diperika KPK lagi. Dia datang ke komisi pemberantasan korupsi itu sekitar pukul 10.35 Wib, Senin (14/7).

Mengenakan kejema putih garis-garis, Sarjan tak memberikan komentar kepada wartawan yang menghadangnya di pintu masuk gedung KPK di Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan. Diserbu pertanyaan, anggota fraksi Partai Demokrat itu hanya melempar senyum khasnya.

Sekitar satu jam sebelumnya, ketua Komisi IV DPR-RI Ishartanto juga mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kasus dugaan suap alihfungsi hutan mangrove TAA.  Dia datang ke KPK pukul 09.40 WIb. Baik Ishartanto maupun Sarjan belum tampak bergegas menuju gedung KPK tanpa menghiraukan sorot kamera wartawan.     Sarjan sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp260 juta kepada KPK pada 26 Juni bulan lalu. KPK menduga uang itu merupakan berasal dari hasil persetujuan alihfungsi hutan mangrove TAA. 

KPK belum menaikkan perkara ini ke pengadilan. Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan belum dinaikkan kasus TAA ke pengadilan karena masih banyak pihak yang masih perlu dimintai keterangan.

”KPK masih terus melakukan pengembangan atas kasus Tanjung Api Api. Anggota DPR Al Amin Nur Nasution juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Tanjung Api Api. Sebelumnya, ST (Sarjan Taher, red) sudah mengembalikan uang Rp260 juta. Ini terus dikembangkan,” tegas Johan kepada Jawa Pos National Network (JPNN) belum lama ini.

Diterangkan Johan, Sarjan menerima uang yang diduga terkait dengan TAA tersebut dari pimpinan komisi IV DPR. ”Pengakuan ST dari pimpinan, ya siapa ketuanya waktu itu,” kata Johan, sedikit membuka pemberi uang itu dari mantan ketua komisi IV Yusuf Emir Faisal.

Namun, apakah Yusuf Amir kembali akan dimintai keterangan. ”Dia kan sudah pernah dimintai keterangan. Apakah nanti akan dimintai lagi, ya tergantung penyidik, bila dianggap dibutuhkan, ya begitu. Tapi bila dianggap tidak perlu lagi, ya tidak,” tukasnya.

Soal Al Amin dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus TAA, lanjut Johan, KPK menganggap suami penyanyi dangdut Kristina itu mengetahui persoalan TAA. ”Dia (Al Amin) dimintai keterangan sebagai saksi berarti kita anggap dia tahu tentang itu (TAA). Namun, detilnya saya tidak bisa sebutkan, itu sudah substansi,” paparnya.

JAKARTA - Sarjan Taher, anggota DPR-RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi alihfungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News