Sarjan Taher-Ishartanto Diperiksa KPK Lagi

Sarjan Taher-Ishartanto Diperiksa KPK Lagi
Sarjan Taher-Ishartanto Diperiksa KPK Lagi
Seperti diketahui, Al Amin Nur Nasution itu belum tuntas diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi atas alihfungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Al Amin Nur Nasution, namun dia juga 'diseret' oleh KPK untuk kasus dugaan gratifikasi alihfungsi hutan mangrove seluas 600 hektare untuk pembangunan pelabuhan interasional TAA, Banyuasin, Sumatera Selatan. Status Al Amin sebagai saksi untuk Sarjan Taher, rekannya di komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrat, yang juga sudah ditahan KPK.

Wakil ketua KPK bidang pencegahan M Jasin mengatakan, Sarjan Taher dan Al Amin Nur Nasution (tersangka dugaan penerimaan gratfifikasi alifungsi hutan lindung di Bintan, Kepualauan Riau), dua anggota DPR yang kini menjadi tahanan KPK berdasarkan undang-undang bisa diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp250 juta.

“Berdasar Pasal 5 ayat 2 dan pasal 11, UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagamana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” cetusnya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Sarjan Taher, anggota DPR-RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi alihfungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News