Sarjan Tahir Minta Bebas

Sarjan Tahir Minta Bebas
Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Tim Sarjan Tahir yakin kliennya akan bebas dari jerat tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi Rp5 miliar terkait Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel. Dalam pledoi (pembelaan) 167 halaman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/1), tim kuasa hukum Sarjan yang diketuai oleh Amir Syamsudin yakin kliennya tak bersalah.

”Bahwa kami mempelajari dengan seksama fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Pengadilan ini, perkenankan kami untuk menyatakan bahwa terdakwa (Sarjan Tahir) sesungguhnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan baik dalam dakwaan kesatu primer maupun subsider dan dalam dakwaan kedua,” ujar Amir dihadapan majelis yang diketuai Gusrizal.

Permohonan kedua tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Sarjan dari semua dakwaan dan melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onshlaag van alle rechtsvervolging). ”Kami juga mohon majelis menyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Namun, apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” harapnya.

Seperti dalam pledoinya, kuasa hukum Sarjan, Dahlan Kadir mempertanyakan isi dakwaan bersama-sama. ”Terdakwa bersama Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, dan lain-lain, tapi kenyataannya terdakwa sendiri, seharusnya kalau bersama-sama, ya jadi terdakwa juga donk, kok cuma saksi, sehingga keterangan dia tidak bisa diangggap sebagai keterangan,” tegas dia.

JAKARTA - Tim Sarjan Tahir yakin kliennya akan bebas dari jerat tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News