Sarjan Tahir Minta Bebas
Rabu, 14 Januari 2009 – 15:47 WIB
JAKARTA - Tim Sarjan Tahir yakin kliennya akan bebas dari jerat tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi Rp5 miliar terkait Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel. Dalam pledoi (pembelaan) 167 halaman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/1), tim kuasa hukum Sarjan yang diketuai oleh Amir Syamsudin yakin kliennya tak bersalah. Seperti dalam pledoinya, kuasa hukum Sarjan, Dahlan Kadir mempertanyakan isi dakwaan bersama-sama. ”Terdakwa bersama Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, dan lain-lain, tapi kenyataannya terdakwa sendiri, seharusnya kalau bersama-sama, ya jadi terdakwa juga donk, kok cuma saksi, sehingga keterangan dia tidak bisa diangggap sebagai keterangan,” tegas dia.
”Bahwa kami mempelajari dengan seksama fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Pengadilan ini, perkenankan kami untuk menyatakan bahwa terdakwa (Sarjan Tahir) sesungguhnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan baik dalam dakwaan kesatu primer maupun subsider dan dalam dakwaan kedua,” ujar Amir dihadapan majelis yang diketuai Gusrizal.
Permohonan kedua tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Sarjan dari semua dakwaan dan melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onshlaag van alle rechtsvervolging). ”Kami juga mohon majelis menyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Namun, apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” harapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Sarjan Tahir yakin kliennya akan bebas dari jerat tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya