Sarjana Jadi Pembuat Uang Palsu, Alat-alatnya Cuma Ini

Sarjana Jadi Pembuat Uang Palsu, Alat-alatnya Cuma Ini
Theodorus Sulistianto (tengah). Foto: Rakyat Kalbar/JPNN

Teo sudah dua kali membelanjakan uang tersebut di Cafe Mega.

Akibat perbuatannya, Teo dijerat pasal 36 ayat (3) dan ayat (2) pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (Kur)

Karni melapor ke Polsek Bengkayang karena menerima uang palsu, Minggu (12/2).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News