Sarjana Jadi Pembuat Uang Palsu, Alat-alatnya Cuma Ini
Senin, 13 Februari 2017 – 19:05 WIB

Theodorus Sulistianto (tengah). Foto: Rakyat Kalbar/JPNN
Teo sudah dua kali membelanjakan uang tersebut di Cafe Mega.
Akibat perbuatannya, Teo dijerat pasal 36 ayat (3) dan ayat (2) pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (Kur)
Karni melapor ke Polsek Bengkayang karena menerima uang palsu, Minggu (12/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- Cetak Uang Palsu, Lalu Dipakai Belanja, Sales Muda di Mandau Ditangkap Polisi
- Foto Pimpinan
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa