Sarjana Pendidikan Korupsi Uang Bansos Ratusan Juta Rupiah, Parah!
jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur mengamankan tersangka kasus korupsi uang bantuan sosial (bansos).
Tersangka berinisial PI merupakan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Selain duit, pelaku juga mengambil 17 paket bansos.
Tersangka melancarkan aksinya sejak tahun 2017 hingga 2019 dengan total uang yang diraup sebesar Rp107 juta.
Penangkapan berawal dari laporan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tak kunjung menerima dana bansos dan akhirnya mendatangi Polres Cianjur.
Dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, tersangka sudah melakukan korupsi program PKH sejak ditetapkan sebagai pendamping pada 2017 sampai 2019.
“Total uang yang diambil oleh pelaku mencapai lebih dari Rp107 juta,” ujar AKBP Rifai dalam konferensi pers.
Tersangka yang merupakan seorang sarjana pendidikan diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti berkas pengangkatan pendampingan PKH dari 2017 hingga 2019, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, 17 rekening koran atas nama korban dan 17 ATM berwarna merah.
Pelaku korupsi uang bansos sejak tahun 2017 hingga 2019. PI bertugas sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Kabar Gembira untuk Pendamping PKH
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum