Sarjana Pendidikan Korupsi Uang Bansos Ratusan Juta Rupiah, Parah!

“Sejak 2017 sampai 2019, PI memang diangkat menjadi pendamping PKH. Namun, tersangka mencairkan semua uang KPM untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.
Rifai menjelaskan, para penerima bantuan statusnya adalah korban dan pelapor. Mereka mempertanyakan soal bantuan PKH yang masih belum cair.
“Ternyata semua uang dicairkan dan diambil oleh tersangka,” ungkapnya.
PI sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. Namun, baru diamankan pada 6 Januari 2021 di Kampung Babakan Rt 01/RW 01 Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang.
“Tersangka diancam dengan pasal 8 Undang-undanNomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (kim/radarcianjur)
Pelaku korupsi uang bansos sejak tahun 2017 hingga 2019. PI bertugas sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Puluhan Siswa Cianjur Keracunan seusai Menyantap Paket MBG
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat