Sarjana Teknik Bawa Kabur Motor Polisi, nih Wajahnya
Selasa, 23 Februari 2016 – 09:07 WIB
Febgendri menambahkan, pelaku nekat melakukan penggelapan sepeda motor itu karena lagi butuh uang.
“Pelaku menjual sepeda motor itu seharga Rp 1,5 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group) pelaku mengakui ia mengambil motor temannya itu karena butuh uang untuk membayar utang. (cr2/sam/jpnn)
PADANG – Seorang polisi, Dori MS, menjadi korban penggelapan sepeda motor yang dilakukan, Jefri, 35, yang merupakan teman korban. Setelah tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi