Sarjana Teknik Bawa Kabur Motor Polisi, nih Wajahnya

Sarjana Teknik Bawa Kabur Motor Polisi, nih Wajahnya
Jefri saat dibawa ke Kantor Polisi. Foto: Padang Ekspres/JPG

Febgendri menambahkan, pelaku nekat melakukan penggelapan sepeda motor itu karena lagi butuh uang.

“Pelaku menjual sepeda motor itu seharga Rp 1,5 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group) pelaku mengakui ia mengambil motor temannya itu karena butuh uang untuk membayar utang. (cr2/sam/jpnn)


PADANG – Seorang polisi, Dori MS, menjadi korban penggelapan sepeda motor yang dilakukan, Jefri, 35, yang merupakan teman korban. Setelah tiga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News