Sarjana Teknik Bawa Kabur Motor Polisi, nih Wajahnya
Selasa, 23 Februari 2016 – 09:07 WIB

Jefri saat dibawa ke Kantor Polisi. Foto: Padang Ekspres/JPG
Febgendri menambahkan, pelaku nekat melakukan penggelapan sepeda motor itu karena lagi butuh uang.
“Pelaku menjual sepeda motor itu seharga Rp 1,5 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group) pelaku mengakui ia mengambil motor temannya itu karena butuh uang untuk membayar utang. (cr2/sam/jpnn)
PADANG – Seorang polisi, Dori MS, menjadi korban penggelapan sepeda motor yang dilakukan, Jefri, 35, yang merupakan teman korban. Setelah tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru