Sarkozy Terancam Penjara
Sabtu, 23 Maret 2013 – 09:07 WIB
BORDEAUX--Skandal finansial yang menyeret nama Nicolas Sarkozy, tampaknya, akan menghambat rencana sang mantan presiden tersebut untuk kembali ke panggung politik Prancis. Itu terjadi setelah pengadilan menetapkan dakwaan terhadap tokoh 58 tahun tersebut. Suami Carla Bruni itu terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Jumat (22/3) hakim Jean-Michel Gentil menyatakan bahwa bukti-bukti mengarah pada keterlibatan Sarkozy dalam skandal finansial yang melibatkan perempuan terkaya Prancis, Liliane Bettencourt. Dia yakin, politikus Union for a Popular Movement (UMP) tersebut mendapat banyak keuntungan secara finansial dari ahli waris raksasa kosmetik dunia, L"Oreal, itu.
Baca Juga:
Namun, melalui pengacaranya, Sarkozy membantah mendapat keuntungan dari hubungan baiknya dengan Bettencourt. Dia juga menepis rumor yang menyebutkan bahwa perempuan 90 tahun itu mendanai kampanye kepresidenannya pada 2007. Hukum yang berlaku di Negeri Anggur melarang politikus atau partai politik menerima sumbangan dari individu.
"Klien saya merasa menjadi korban rekayasa politik dalam kasus ini," papar Thierry Herzog, pengacara Sarkozy. Oleh karena itu, sebagai penasihat hukum, dia berusaha keras menghindarkan kliennya dari jerat hukum. Selain terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun, Sarkozy bisa dijatuhi denda EUR 375.000 atau sekitar Rp 4,7 miliar.
BORDEAUX--Skandal finansial yang menyeret nama Nicolas Sarkozy, tampaknya, akan menghambat rencana sang mantan presiden tersebut untuk kembali ke
BERITA TERKAIT
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan