Sarpras PTM Terbatas belum Merata, Ajeng Wira Minta Pemkot Surabaya Menambah Fasilitas Multimedia
![Sarpras PTM Terbatas belum Merata, Ajeng Wira Minta Pemkot Surabaya Menambah Fasilitas Multimedia](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/09/19/wakil-ketua-komisi-d-dprd-kota-surabaya-ajeng-wira-wati-foto-dlsg.jpg)
jpnn.com, SURABAYA - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah berlangsung bagi siswa SD dan SMP di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Namun demikian, sarana dan prasarana (sarpras) untuk menunjang PTM terbatas masih belum merata.
Hal ini tentu akan menghambat proses belajar mengajar.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati meminta Dinas Pendidikan Kota Surabaya melakukan pemerataan alat-alat multimedia di tiap sekolah.
"Saya ingin mendorong pemkot agar mengalihkan dan mengalokasikan ke pemenuhan sarana alat multimedia PTM terbatas. Misalnya, seperti kamera, LCD, dan jaringan internet," kata Ajeng, Minggu (19/9).
Dia mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Surabaya memiliki anggaran sekitar Rp 1,7 triliun untuk fasilitas pendidikan. Meskipun sudah ter-cover dana bantuan operasional sekolah (BOS), Ajeng meyakini tidak semua anggaran itu difokuskan ke sarpras secara penuh.
Politikus Partai Gerindra itu berharap anggaran tersebut bisa dialihkan untuk memaksimalkan pembelajaran hybrid di sekolah agar pelaksanannya bisa merata.
"Setiap komite sekolah berbeda tingkat ekonomi wali muridnya, ada yang bisa membantu memaksimalkan, ada yang tidak," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati meminta Pemkot Surabaya menambah fasilitas multimedia untuk menunjang pembelajaran secara hybrid.
- Pemkot Surabaya Efesiensi Anggaran ATK dan Tiadakan Kunker ke Luar Negeri
- Lelang 74 Unit Kendaraan Dinas, Ada Mobil Rp 24 Juta
- DPRD Pertanyakan Pemberian Nama RSUD Surabaya, Pemkot Diminta Beri Penjelasan
- Golkar Surabaya Usulkan Arif Fathoni Jadi Wakil Ketua DPRD
- Setahun Lebih Menanti, 754 Pelajar Surabaya Akhirnya Bisa Terima Ijazahnya
- Surabaya Bakal Punya Shelter Khusus Perempuan Korban Kekerasan, Bisa Lapor 24 Jam