Sate Beracun Salah Sasaran, Mengapa NA Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Silakan Simak
jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap NA (25), perempuan pengirim sate ayam beracun mengandung Kalium Sianida yang mengakibatkan N (10), anak pengemudi ojek online (ojol) tewas di pedukuhan Salakan, Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Polisi menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan pembunuhan berencana.
Bocah inisial N merupakan korban salah sasaran dari aksi pembunuhan berencana yang dirancang NA.
NA dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, bisa dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Lantas, mengapa NA dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana, padahal terjadi salah sasaran?
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa Pasal 340 KUHP tidak melihat siapa korban dari aksi pembunuhan berencana tersebut.
"Dengan rumusan pasal seperti itu, unsur perencanaan dalam Pasal 340 tidak ditinjau berdasarkan siapa yang kemudian menjadi korbannya," kata Reza dalam penjelasannya, Selasa (4/5).
Reza menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP ditinjau berdasarkan bagaimana cara pelaku merencanakan aksi pembunuhan.
Kasus sate beracun atau sate sianida, bisa dibilang salah sasaran tetapi mengapa NA dijerat pasal pembunuhan berencana? Bang Reza bilang begini.
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati