Sate Beracun Salah Sasaran, Mengapa NA Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Silakan Simak
"Perencanaan dalam Pasal 340 ditinjau berdasarkan langkah demi langkah bagi perilaku membunuhnya. Bukan pada siapa yang rencananya akan dibunuh dan siapa yang kemudian terbunuh. Tetapi bagaimana pembunuhannya, aksinya, dirancang oleh si pelaku," ujar Reza.
Reza menyimpulkan bahwa meskipun sate beracun itu menewaskan N yang bukan sasaran pelaku, tetap aksi NA disebut sebagai pembunuhan berencana.
Sebelumnya, NA ditangkap polisi di kediamannya di Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul pada Jumat (30/4) terkait pengiriman sate beracun yang menewaskan anak dari seorang pengemudi ojek daring.
Mulanya, NA bermaksud meracuni T, seorang anggota polisi yang juga mantan kekasihnya. Rencana jahat itu dilatarbelakangi motif karena sakit hati.
Namun, paket sate yang dikirimkan melalui pengemudi ojek daring bernama Bandiman ke daerah Kasihan itu ditolak oleh keluarga T yang merasa tidak memesan dan tak mengenal pengirim makanan tersebut.
Oleh Bandiman, sate itu lantas dibawa pulang ke rumahnya di Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Makanan itu kemudian disantap bersama istri dan anaknya.
Akibatnya, anak Bandiman berinisial N justru meregang nyawa setelah menyantap sate yang mengandung racun sianida itu. (cr1/jpnn)
Kasus sate beracun atau sate sianida, bisa dibilang salah sasaran tetapi mengapa NA dijerat pasal pembunuhan berencana? Bang Reza bilang begini.
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi