Satgas 53 Kejagung Bekuk Jaksa yang Berbuat Tercela Bersama Pengusaha HT

Satgas 53 Kejagung Bekuk Jaksa yang Berbuat Tercela Bersama Pengusaha HT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezar Simanjuntak, Rabu (8/9/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan terjadinya penangkapan terhadap seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung, atas dugaan melakukan perbuatan tercela.

"Jaksa atas nama KM terindikasi melakukan perbuatan tercela," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/12).

Leonard tidak merincikan lebih lanjut perbuatan tercela apa yang diperbuat oleh jaksa KM sehingga ditangkap oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung.

Jaksa KM merupakan pejabat struktural Eselon IV di Kejaksaan Tinggi NTT di wilayah Tuak Daun Merah, Kota Kupang, ditangkap oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung pada Senin (20/12) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah diamankan, jaksa KM dibawa ke kantor Kejagung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut.

"Selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung," kata Leonard.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim menyebutkan, Jaksa KM ditangkap tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI bersama HT seorang pengusaha di salah satu tempat di Kota Kupang.

Awal Oktober 2021, Satgas 53 Kejaksaan Agung juga menangkap seorang jaksa struktural di Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung, atas dugaan melakukan perbuatan tercela

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News